kali ini Capung akan berbagi sedikit & secoret kata, heheheh lebay banget ya, y udah langsung aja dech dri pada nanti ane ILUSI kan bisa berabe kan....
Nih ane ambil dari coretan kertas buku sekolah ane, walaupun gk lengkap tapi kan ilmunya,
ini mengenai lembaga Internasional Penjamin Ganti Rugi, bukan ganti rugi hutang loh tp ganti rugi Pencemaran Laut Oleh Tumpahan Minyak....
Lembaga Internasional Penjamin
Ganti Rugi
Pencemaran Laut Oleh Tumpahan Minyak
Lembaga Indonesia yg menjamin ganti rugi atas pencemaran minyak dilaut sebagai akibat dari tumpahan minyak dari kapal ke laut adalah ;
- 1. TAVALOP ( Tanker Owner Voluntang Agrement Cocerning Liability for Oil Pollutan ) tahun 1964.
- 2. P and I ( Proteki dan idemnity club) lembaga perlingungan kerugian yg merupakan gabungan dari beberapa perusahaan Asuransi dunia.
- CRISTAL (Contract recording and Intern Supplement to Tanker Liability) tahun 1971 pemilik minyak yg di angkat oleh kapal tangki anggota TAVALOP.
- IOPP Fund ( International Oil Pollution Conpensation) Fund tahun 1971. beranggotakan negara2 yang telah meratifikasi konvensi Fund 1971 dan Indonesia Kep-Pres No. 19 tahun 1978 tanggal 01 Juli.
Dasar yg digunakan untuk menentukan kelompok bahan cair beracun adalah dasar tingkat bahaya yg ditimbulkan oleh bahan bakar cair tsb. terhadap lingkungan laut, bilamana bahan bakar beracun itu tumpah kelaut sebagaimana dimaksudkan dalam MARPOL 73/78 Annex III.
Guna dari IGS ( Inert Gas System) untuk kapal tanker adalah suatu zat yg digunakan untuk menhilangkan gas O2 dalam tanki dan memasukkan gas H2 dalam tanki tsb. dan alat tersebut juga dapat digunakan untuk melindungi muatan yg terkena kontaminasi dengan O2.
CARA KITA MENCEGAH PENCEMARAN
Cara-cara kita mencegah pencemaran dilaut atau pada lingkungan hidup kita adalah
- dengan cara menjalan kan dan mematuhi semua aturan yg dikeluarkan IMO atau Pemerintah sesuai Konvensi Internasional dengan melengkapi peralatan yg diharuskan pada kapal/pada lingkungan.
- Dengan cara merelokasi daerah yg terkena tumpahan minyak atau lngkungan kotor dengan cepat, menentralisasi dg Boom dan setelah itu minyak disedot dgn alat penyedot dan sisanya dgn pembersihan Oil Dispeersant.
- Memberikan didikan bersih dan mengerti bahwa sebagai pentinganya kita menjaga lingkungan bersih dan menyadari bahayanya bila lingkungan kumuh & kotor.
- Civil Liability Convention ( CLC) 1969 adalah badan g mengatur penggantian pembayaran gantu rugi pencemaran laut oleh tumpahan minyak dari kapal.
CLC jugan menentapkan bagi kapal yg mengangkut minyak bumi secara curah dalam jumlah besar 2000 ton lebih dan memiliki bukti adanya jaminan gantu rugi dari Badan Asuransi dalam jumlah yg dtetapkan dalam Konvensi.
Bilamana suatu kapa itu, telah memiliki sertifikat CLC 1969 maka bilamana Kapal tsb terjadi tubrukan dan dituntut ganti rugi maka kapal tsb dapat diminta ganti rugi kapal si Penjamin atau Pihak Asuransi.
Persyaratan Struktural untuk Kapal Tanki minyak baru dengan Ukuran 600 DWT keatas
- Dimana kontrak Pembangunan pada tanggal 6 Juli 1993
- Bilaman tidak ada kontrak yg mana lunasnya diletakkan pada suatu tingkat pembangunan yg sama setelah tanggal 6 Januari1994
- Pelepasan kapal dari galangan setelah 6 Juli 1994
- Kapal itu sementara diadakan perubahan besar
Dimana tanggal kontraknya setelah 6 Juli 1993 dan bilamana tak ada kontrak pekerjaan pembangunan setelah 6 Januari 1994 atau selesai perubahan kapal itu tanggal 6 Juli 1996.
KONVENSI : ORGANISASI MARITIM INTERNATIONAL
- Konvensi Internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal tahun 1973 bersama protokol tahun 1978 dan Amandemen amandemen berikut serta Interprestasi (MARPOL 73/78)
- Konvensi Internasional untuk kelelamatan jiwa dilaut pada tahun 1974 bersama protokol tahun 1978 dan Amandemen-amandemen berikutnya (SOLAS 74/78) atau Safety Of Life at Sea.
- Konvensi Internasional tentang standar-standar pelatihan sertifikasi dan tugas jaga untuk pelaut pada tahun 1978 ( STCW ) atau STANDART Training Coure Watch Keping.
Sebelum suatu Konvensi memiliki pengaruh Hukum dalam suatu Negara perlu adanya isi dari pada Konvensi tsb menjadi bagian dari Hukum Nasional Negara dimaksud Apabila Negara tsb telah Meratifikasi atau menyetujui hasil konvensi . maka konsekuensi ny Negara tsb harus menerapkan persaratan minimal yg di isyaratkan oleh sesuatu konvensi Internasional tsb.
Perjanjian2 Internasional antara Negara yg telah meratifikasi harus sudah diberlakukan sesuai kediapan Negara-negara masing- masing. Konvendi Marpol 73/78, SOLAS 74/78 dan STCW 78 telah semuanya diratifikasi oleh Negara- negara Anggota dan mengakomodasikan dalam UU Nasionalnya.
Isi dari MARPOL 73/78
Konvensi ini berisi 5 lampiran (ANNEX) yaitu ;
- Berisi Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh Minyak
- Berisi Peraturan-peraturan pengawasan pencemaran oleh zat2 cair beracun dan berbahaya dalam jumlah yg besar
- Peraturan-peraturan untuk pencegan pencemaran oleh zat2 beracun dan berbahaya yg diangkut melalui laut dalam bentuk kemasan maupun dalam kontainer termasuk tangki2 jinjing serta mobil-mobil tangki dan gerbong-gerbong tangki
- Peraturan-peraturan Untuk pencegahan pencemaran oleh kotoran dari kapal2
- Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal
Udah sekian dulu, semoga bisa bermanmaaf buat ente-ente sekalian, wasalam' ....