|
Kecelakaan
dapat terjadi pada kapal-kapal baik dalam pelayaran, sedang berlabuh
atau se dang melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan
/terminal meskipun sudah dilakukan usaha/upaya yang
kuat untuk menghindarinya.
|
Keadaan
darurat dikapal dapat merugikan : Nahkoda dan ABK, pemilik kapal,
lingkungan laut dan terganggunya ekosistem dasar laut. Perlu pemahaman
kondisi keadaan darurat, agar memiliki kemampuan untuk dapat
mengidentifikasi tanda-tanda keadaan darurat, sehingga situasi tersebut
dapat teratasi.
Untuk melindungi pelaut dan mencegah resiko dalam
suatu kegiatan diatas kapal, harus diperhatikan ketentuan dalam Health
and Safety Work Act th. 1974.
Kapal laut yang bergerak dengan gaya dorong pada
kecepatan yang bervariasi melintasi berbagai daerah pelayaran dalam
kurun waktu tertentu, dapat saja mengalai masalah yang disebabkan oleh
berbagai factor yang tidak dapat diduga sebelumnya, yang pada akhirnya
akan mengganggu pelayaran. Gangguan tersebut dapat diatasi langsung,
perlu bantuan atau bahkan awak kapal harus meninggalkan kapal.
|
|
5 (Lima) Penyebab utama timbulnya suatu keadaan darurat : |
- Kesalahan Manusia
- Kesalahan Peralatan
- Kesalahan Prosedur
- Pelanggaran terhadap peraturan
- Kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa
|
|
Manajemen harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam, Healt and Safety Work Act, 1974
untuk melindungi pelaut/pelayar dan mencegah resiko-resiko dalam
melakukan su atu aktivitasdiatas kapal terutama menyangkut kesehatan dan
keselamatan kerja, baik dalam keadaan normal maupun darurat.
|
Suatu keadaan darurat
biasanya terjadi sebagai akibat tidak bekerja normalnya suatu sistim
secara prosedural ataupun karena gangguan alam. |
Prosedur adalah suatu tata
cara atau pedoman kerja yang harus diikuti dalam melaksanakan suatu
kegiatan agar mendapat hasil yang baik. |
Keadaan
darurat adalah keadaan yang lain dari keadaan normal yang
mempunyai kecen derungan atau potensi tingkat yang membahayakan baik
bagi keselamatan manusia, harta benda, maupoun lingkungan.
|
Jadi Prosedur Keadaan Darurat adalah
tata cara/pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan darurat,
dengan maksud untuk mencegah atau mengurangi kerugian lebih lanjut atau
semakin besar.
|
Menggunakan peralatan
keselamatan kerja atas kapal sangat dibutuhkan agar segala sesuatu
kecelakaan tidak banyak korbannya, dan setiap orang yang bekerja
mengalami kondisi yang aman kalau terjadi kecelakaan prosentasenya
sangat rendah. Peralatan keselamatan kerja itu antara lain : |
Masker dipakai untuk meghindari bau
tdk sedap, bahkan pada kondisi kebakaran yang me ngeluarkan asap masker
dibutuhkan Baju tahan api, tahan hujan dan panas sinar matahari,
Sarung tangan, sepatu
Cutter dlsb.
|
|
9.2.1. Jenis-jenis Keadaan Darurat |
Kapal
laut sebagai bangunan terapung yang bergerak dengan daya dorong pada
kecepatan bervariasi melintasi berbagai daerah pelayaran dalam kurun
waktu tertentu, akan mengalami berbagai problematik yang dapat
disebabkan oleh beberapa faktor seperti cuaca, keadaan alur pelayaran,
manusia, kapal dan lain-lain yang belum dapat diduga oleh kemampuan
manusia dan akhirnya menimbulkan gangguan pelayaran dari kapal.
Gangguan pelayaran pada dasarnya dapat berupa
gangguan yang dapat langsung diatasi, bahkan perlu mendapat bantuan
langsung dari pihak tertentu, atau gangguan yang mengakibatkan Nakhoda
dan seluruh anak buah kapal harus terlibat baik untuk mengatasi
gangguan tersebut serta harus meninggalkan kapal.
Keadaan gangguan pelayaran tersebut sesuai situasi
dapat dikelompokan menjadi keadaan darurat yang didasarkan pada jenis
kejadian itu sendiri, sehingga keadaan darurat ini dapat disusun sebagai
berikut :
|
- Tubrukan
- Kebakaran/ledakan
- Kandas
- Kebocoran/tenggelam
- Orang jatuh ke laut
- Pencemaran
|
Keadaan darurat di
kapal dapat merugikan Nakhoda dan anak buah kapal serta pemilik kapal
maupun lingkungan laut bahkan juga dapat menyebabkan terganggunya
ekosistem dasar laut, sehingga perlu untuk memahami kondisi keadaan
darurat itu sebaik mungkin guna memiliki kemampuan dasar untuk
dapat mengidentifikasi tanda-tanda keadaan darurat agar situasi
tersebut dapat diatasi oleh Nakhoda dan anak buah kapal meupun kerja
sama dengan pihak yang terkait.
|
|
Jenis – Jenis Prosedur Darurat : |
- Prosedur Intern : Pedoman pelaksanaan untuk
masing-masing bagian, keadaan darurat masih dapat diatasi tanpa
melibatkan kapal lain atau pelabuhan setempat.
- Prosedur Umum : Pedoman
pelaksanaan untuk keadaan darurat yang cukup besar yang dapat
membahayakan kapal lain atau dermaga.
|
|
9.2.1.1. Tubrukan |
|
|
Keadaan
darurat karena tubrukan kapal dengan kapal atau kapal dengan dermaga
maupun dengan benda tertentu akan mungkin terdapat stuasi kerusakan
pada kapal, korban manusia, tumpahan minyak kelaut (kapal tangki),
pencemaran dan kebakaran. |
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain : |
- Bunyikan sirine bahaya (Emergency alarm sounded)
- Menggerakan kapal sedemikian rupa untuk mengurangi pengaruh tubrukan
- Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup
- Lampu-lampu deck dinyalakan
- Nakhoda diberitahu
- Kamar mesin diberitahu
- VHF dipindah ke chanel 16
- Awak kapal dan penumpang dikumpulkan di stasiun darurat
- Posisi kapal tersedia di ruangan radio dan diperbarui bila ada perubahan
- Setelah tubrukan got-got dan tangki-tangki di ukur
|
|
9.2.1.2. Kebakaran/Ledakan |
|
|
Kebakaran di kapal dapat
terjadi dibergai lokasi yang rawan terhadap kebakaran, misalnya di
kamar mesin, ruang muatan, gudang penyimpanan perlengkapan
kapal, instalasi listrik dan tempat akomodasi Nakhoda dan anak buah
kapal. Sedangkan ledakan dapat terjadi karena kebakaran atau
sebaliknya kebakaran terjadi karena ledakan, yang pasti kedua-duanya
dapat menimbulkan situasi daruirat serta perlu untuk diatasi. |
Keadaan darurat pada situasi kebakaran dan ledakan tentu
sangat berbeda dengan keadaan darurat karena tubrukan, sebab pada
situasi yang demikian terdapat kondisi yang panas dan ruang gerak
terbatas dan kadang-kadang kepanikan atau ketidaksiapan petugas
untuk bertindak mengatasi keadaan maupun peralatan yang digunakan sudah
tidak layak atau tempat penyimpanan telah berubah.
Apabila terjadi kebakaran di atas kapal maka setiap
orang di atas kapal yang pertama kali melihat adanya kebakaran wajib
melaporkan kejadian tersebut pada mualim jaga di anjungan.
Mualim jaga akan terus memantau perkembangan
upaya pemadaman kebakaran dan apabila kebakaran tersebut tidak dapat
diatasi dengan alat pemadam portable dan dipandang perlu
untuk menggunakan peralatan pemadam kebakaran tetap serta
membutuhkan peran seluruh anak buah kapal, maka atas perintah Nakhoda
isyarat kebakaran wajib dibunyikan dengan alarm atau bel satu pendek
dan satu panjang secara terus menerus.
|
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain : |
- Sirine bahaya dibunyikan (internal dan eksternal)
- Regu-regu pemadam kebakaran yang bersangkutan siap dan mengetahui lokasi kebakaran
- Ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis, pintu-pintu kedap air ditutup
- Lampu-lampu deck dinyalakan
- Nakhoda diberitahu
- Kamar mesin diberitahu
- Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan
|
|
9.2.1.3. K a n d a s |
|
|
Kapal kandas pada
umumnya didahului dengan tanda-tanda putaran baling-baling terasa
berat, asap dicerobong mendadak menghitam, badan kapal bergerak
dan kecepatan kapal berubah kemudian berhenti mendadak. Pada
saat kapal kandas tidak bergerak, posisi kapal akan sangat
tergantung pada permukaan dasar laut atau sungai dan situasi di dalam
kapal tentu akan tergantung juga pada keadaan kapal tersebut. |
Pada kapal kandas
terdapat kemungkinan kapal bocor dan menimbulkan pencemaran atau
bahaya tenggelam kalau air yang masuk ke dalam kapal tidak dapat
diatasi, sedangkan bahaya kebakaran tentu akan dapat saja terjadi
apabila bahan bakar atau minyak terkondisi dengan jaringan listrik yang
rusak menimbulkan nyala api dan tidak terdeteksi sehingga menimbulkan
kebakaran.Kemungkinan kecelakaan manusia akibat kapal kandas dapat saja
terjadi karena situasi yang tidak terduga atau terjatuh saat tarjadi
perubahan posisi kapal.
Kapal kandas sifatnya
dapat permanen dan dapat pula bersifat sementara tergantung
pada posisi permukaan dasar laut atau sungai, ataupun cara
mengatasinya sehingga keadaan darurat seperti ini akan membuat situasi
di lingkungan kapal akan menjadi rumit.
|
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain : |
- Stop mesin
- Bunyikan sirine bahaya
- Pintu-pintu kedap air ditutup
- Nakhoda diberi tahu
- Kamar mesin diberi tahu
- VHF di pindahkan ke chanel 16
- Tanda-tanda bunyi kapal kandas dibunyikan
- Lampu dan sosok-sosok benda diperlihatkan
- Lampu deck dinyalakan
- Got-got dan tangki-tangki diukur/sounding
- Kedalaman laut disekitar kapal diukur
- Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan
|
|
9.2.1.4. Kebocoran / Tenggelam |
|
|
Kebocoran pada kapal
dapat terjadi karena kapal kandas, tetapi dapat juga terjadi karena
tubrukan maupun kebakaran serta kulit pelat kapal kerena korosi,
sehingga kalau tidak segera diatasi kapal akan segera tenggelam.
Air yang masuk dengan cepat sementara kemampuan
mengatasi kebocoran terbatas, bahkan kapal menjadi miring membuat
situasi sulit diatasi. |
Keadaan darurat
ini akan menjadi rumit apabila pengambilan keputusan dan pelaksanaannya
tidak didukung sepenuhnya oleh seluruh anak buah kapal, karena upaya
untuk mengatasi keadaan tidak didasarkan pada azas keselamatan
dan kebersamaan.
|
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain : |
- Bunyikan sirine bahaya (internal dan eksternal)
- Siap-siap dalam keadaan darurat
- Pintu-pintu kedap air ditutup
- Nakhoda diberitahu
- Kamar mesin diberitahu
- Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada
- Berkumpul di sekoci /
rakit penolong (meninggalkan kapal) dengan dengarkan sirine
tanda berkumpul untuk meninggalkan kapal, misalnya kapal akan
tenggelam yang dibunyikan atas perintah Nakhoda
- Awak kapal berkumpul di deck sekoci (tempat yang sudah ditentukan dalam sijil darurat)
|
|
9.2.1.5. Orang Jatuh ke Laut |
|
|
Orang jatuh kelaut merupakan salah
satu bentuk kecelakaan yang membuat situasi menjadi darurat dalam
upaya melakukan penyelamatan. Pertolongan yang diberikan tidak mudah
dilakukan karena akan sangat tergantung pada keadaan cuaca saat itu
serta kemampuan yang akan memberi pertolongan, maupun fasilitas yang
tersedia. Dalam pelayaran sebuah kapal dapat saja
terjadi orang jatuh kelaut, |
bila seorang awak kapal melihat orang jatuh kelaut, maka tindakan yang harus dilakukan adalah berteriak “Orang Jatuh ke Laut” dan segera melapor ke Mualim Jaga. |
Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain : |
- Lemparkan pelampung yang sudah dilengkapi dengan lampu apung dan asap sedekat orang yang jatuh
- Usahakan orang yang jatuh terhindar dari benturan kapal dan baling- baling
- Posisi dan letak pelampung diamati
- Mengatur gerak tubuh menolong (bila tempat untuk mengatur gerak cukup disarankan menggunakan metode “ WILLIAMSON TURN “
- Tugaskan seseorang untuk mengatasi orang yang jatuh agar tetap terlihat
- Bunyikan 3 (tiga) suling panjang dan diulang sesuai kebutuhan
- Regu penolong siap di sekoci
- Nakhoda diberitahu
- Kamar mesin diberi tahu
- Letak atau posisi kapal relatif terhadap orang yang jatuh di plot
- Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada
perubahan
|
|
9.2.1.6. Pencemaran |
|
|
Karena buangan sampah, tumpahan minyak waktu banker, membuang ballast lebih dari 15 ppm, muatan kapal tanker
yang tumpah kelaut akibat tubrukan atau kebocoran.
Upaya untuk mengatasi pencemaran merupakan hal yang sulit karena
memerlukan perlatan, tenaga manusia yang terlatih dan
kemungkinan-kemungkinan resiko yang harus ditanggung oleh pihak yang
melanggar ketentuan tentang pencegahan pencemaran . |
|
CONTINGENCY PLAN |
- Prosedur : suatu tata cara atau urutan kerja /
pedoman yang harus diikuti untuk melaksanakan suatu kegiatan sehingga
mendapatkan hasil yang baik.
- Keadaan Darurat : Suatu keadaan diluar keadaan
normal yang terjadi diatas kapal yang mempunyai kecenderungan atau
potensi yang dapat membahayakan jiwa manusia, harta benda dan
lingkungan dimana kapal berada.
- Prosedur Darurat ( Emergency Procedure ) adalah
Pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan darurat, untuk mencegah
atau mengurang kerugian yang lebih besar.
- Ship Board Emergency Contingency Plans.
Rencana penanggulangan segala macam kemungkinan
akan timbulnya keadaan darurat diatas kapal yang didasarkan pada suatu
pola terpadu, yang mampu mengintegrasikan upaya penanggulangan secara
cepat, tepat aman dan terkendali atas dukungan instansi terkait , SDM
dan fasilitas yang tersedia.
- Sijil Keadaan Darurat ( Muster List )
Suatu daftar yang berisikan nama dan jabatan anak
buah kapal beserta tugas-tugas khusus yang harus dilaksanakanuntuk
mengatasi keadaan-keadaan darurat yang mungkin akan terjadi di atas
Kapal
- Muster Stasion
Suatu tempat digeladak terbuka (biasanya didek
sekoci) yangdigunakan untuk mengumpulkan semua orang yang ada diatas
kapal pada waktu terjadi keadaan darurat.
|
|
SHIPBOARD EMERGENCY CONTINGENCY PLAN |
Syarat utama untuk mencapai
keberhasilan dalam pelaksanaan keadaan darurat adalah perencanaan dan
persiapan. Nahkoda dan ABK harus menyadari apa yang harus dilakukan
pada setiap keadaan darurat Nahkoda dan ABK harus mengambil keputusan
secara cepat dan tepat untuk mengawasi / bertindak sesuai dengan
keadaan darurat yang timbul |
|
Dasar penanggulangan keadaan darurat yang terjadi diatas kapal |
Adalah Pola
terpadu yang mampu mengintegrasikan seluruh kegiatan atau upaya-upaya
penanggulangan secara cepat, tepat aanna terkendali atas dkungan dari
pihak-pihak luar, sumber daya manusia dan fasilitas-fasilitasnya.
|
|
Manfaat adanya pola penanggulangan keadaan darurat : |
- Mencegah / menghilangkan kemungkinan kerusakan akibat meluasnya keadaan darurat.
- Memperkecil kerusakan-kerusakan materi dan lingkungan.
- Menguasai keadaan / under control.
|
|
Isi pokok dari Ship Board Emergency Contingency Plans : |
- Organisasi keadaan darurat : Organisasi yang dibentuk diatas kapal untuk menanggulangi keadaan darurat
- Isyarat-isyarat bahaya :
isyarat-isyarat yang dapat dipakai untuk memberitahukan bahwa kapal
kita sedang dalam keadaan darurat dan minta pertolongan.
- Lintas penyelamatan diri /
Escape route : jalur-jalur yang ditetapkan untuk menuju ketempat
berkumpul waktu kapal mengalami keadaan darurat.
- Nomor- nomor tilpon yang dapat dihubungi pada waktu kapal mengalami keadaan darurat :
- Pejabat-pejabat
perusahan pelayaran dari kapal yang bersangkutan, seperti : DPA (
designated Person Ashore ), Bagian Operasi kapal/agen, Direktur utama
dan lain-lain.
- Pejabat dari Port Authority.
- Stasion Radio Pantai terdekat.
- Kapal-kapal lain.
|
|
Organisasi keadaan darurat : |
- Maksud : untuk memberikan arah / pedoman pada ABK dalam mengatasi terjadinya keadaan darurat
- Tujuan : agar dalam mengatasi keadaan darurat dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, aman dan terkendali.
|
|
4 petunjuk perencanaan (Organisasi keadaan darurat) : |
- Pusat Komando ; Kelompok yang mengontrol kegiatan
dibawah pimpinan Nahkoda atau perwira senior serta dilengkapi dengan
perangkat komunikasi intern dan extern
- Satuan Keadaan Darurat :
Kelompok ini dibawah seorang perwira senior yang dapat menaksir
keadaan, melaporkan kepusat komando, menyarankan tindakan apa yang
harus diambil, jenis bantuan apa dan darimana bantuan tersebut
didatangkan.
- Satuan pendukung : Kelompok
ini dibawah seorang perwira, harus selalu siap membantu kelompokinduk
dengan perintah pusat komando dan menyediakan bantuan pendukung
sepertiperalatan, perbekalan, P3K dsb.
- Kelompok Ahli Mesin Kapal :
Kelompok ini dibawah satuan pendukung ahli mesin kapal, menyiapkan
bantuan atas perintah pusat komando. tanggung jawab utamanya dikamar
mesin dan dapat memberikan bantuan lain bila diperlukan.
|
|
SIJIL KEBAKARAN |
Deck Department |
Engine Department |
Master |
Pemimpin umum di anjungan |
C/E |
Bertugas di kamar mesin |
C/O |
Bertugas di tempat kejadian |
1/E |
Membantu KKM |
2/O |
Membantu C/O mengawasi keadaan darurat |
2/E |
Berjaga digenerator darurat/berjaga menghidupkan CO2 |
3/O |
Membantu master membawa dokumen penting |
3/E |
Berjaga dipompa pemadam darurat |
4/O |
Membantu C/O & kel. selang pemadam kebakaran |
Mandor |
Mengawasi & menutup ventilasi di E-R |
R/O |
Berjaga diruang radio, kel. selang & menerima berita |
Oiler-I |
Berjaga pd mesin induk didlm C-R |
Serang |
Pimpinan dari kel. selang pemadam |
Oiler-II |
Kel. selang pemadam & nozzle |
AB-I |
Berjaga dianjungan |
Oiler-III |
Kel. selang pemadam & nozzle |
AB-II |
Membantu Mualim II |
Oiler-IV |
Kel. selang pemadam & nozzle |
AB-III |
Memakai baju tahan api |
Messby AB |
Menutup semua pintu & ventilasi kapal. |
O/S |
Kel. selang pemadam & nozzle |
|
|
C/C |
Menutup semua pintu & ventilasi kapal |
|
|
|
|
SIJIL SEKOCI |
Sekoci No.1 |
Sekoci No.2 |
Master |
Pemimpin umum |
C/O |
Memimpin Sekoci |
2/O |
Bertugas memimpin sekoci |
3/O |
Membawa surat-surat penting dan perlengkapan Navigasi |
C/E |
Pembantu umum membawa surat –surat penting |
4/O |
Membantu pemimpin sekoci dan membuka tutup sekoci |
2/E |
Membuka tutup sekoci dan melayani mesin sekoci |
1/E |
Membuka tutup sekoci dan melayani sekoci |
R/O |
Melayani perlengkapan radio dan membawa surat-surat penting |
3/E |
Membuka tutup sekoci dan melayani winch sekoci |
O/S |
Membuka tutup sekoci dan melayani winch sekoci |
Mandor |
Membuka tutup seoci dan melepas pengait sekoci |
AB-I |
Membuka tutup sekoci dan melepas pengait sekoci, melayani painter depan |
Electrician |
Membuka tutup sekoci dan melayani painter depan |
AB-III |
Membuka tutup seoci dan melepas pengait sekoci, melayani painter belakang |
AB-II |
Membuka tutup seoci dan melepas pengait sekoci, melayani painter belakang |
Oiler-III |
Membuka tutup sekoci |
Oiler-I |
Membantu First Engineer |
Steward |
Membawa Surat-surat dan perbekalan |
Oiler-II |
Membuka tutup sekoci |
Messby-I |
Membawa selimut-selimut dan kotak P3K |
C/C |
Membawa selimut dan makanan tambahan |
|
|
Messby-II |
Membawa selimut dan makanan tambahan |
|
|
Organisasi keadaan darurat
harus disusun untuk pelaksanaan keadaan darurat agar jelas siapa yang
bertanggung jawab dan bertindak apa : |
- Menghidupkan tanda bahaya
- Menemukan dan menaksir besarnya kejadian dan
- Kemungkinan bahayanya
- Mengorganisasikan sumber daya termasuk tenaga dan peralatan
|
|
Keuntungan dibuatnya organisasai penanggulangan keadaan darurat : |
- Tugas dan tanggung jawab tidak terlalu berat
- Tugas dan tanggung jawab tertulis dengan jelas
- Hanya ada satu pimpinan atau komando
- Terhindar dari hambatan herarki formal
- Bila gagal dapat segera dievaluasi untuk perbaikan
- Semua individu merasa saling terkait
|
|
Langkah utama dalam mengatasi keadaan darurat yang terjadi diatas kapal |
1. |
Pendataan |
|
a. |
Dalam menghadapi setiap keadaan darurat harus diputuskan tindakan apa yang akan diambil untuk mengatasinya.
|
|
b. |
Perlu dilakukan pendataan sejauh
mana keadaan darurat dapat membahayakan awak kapal, kapal dan
lingkungan serta bagaimana cara mengatasinya disesuaikan dengan sarana
dan prasarana yang tersedia. |
|
c. |
Langkah-langkah pendataan : |
|
|
- Tingkat kerusakan kapal
- Gangguan keselamatan kapal / stabilitas
- Keselamatan manusia
- Kondisi muatan
- Pengaruh kerusakan pada lingkungan
- Kemungkinan bahaya terhadap dermaga atau kapal lain
|
2. |
Menetapkan / menyiapkan
peralatan yang cocok untuk dipakai mengatasi keadaan darurat yang
sedang terjadi beserta para personilnya. |
3. |
Melaksanakan tata kerja
khusus dalam keadaan darurat yang telah ditetapkan, yaitu melaksanakan
Ship Board Emergency Contingency Plan yang ada diatas kapal. |
|
|
|
Mekanisme Kerja Penanggulangan keadaan darurat : |
- Persiapan : yaitu menetapkan langkah-langkah persiapan yang diperlukan untuk mengatasi suatu keadaan darurat diatas kapal
- Pelaksanaan ; yaitu menetapkan
tata cara kerja khusus pada setiap keadaan darurat yang mungkin
terjadi diatas kapal
- Evaluasi : yaitu menetapkan metode evaluasi terhadap hasil pelaksnaannya
|
|
Alasan-alasan penting akan perlunya dibuat organisasi penanggulangan keadaan darurat diatas kapal : |
- Daerah operasi dari kapal-kapal laut adalah
dilaut bebas maupun di perairan-perairan sempit yang penuh dengan
tantangan alamnya, yang ini berarti bahwa disetiap waktunya operasi
dari kapal-kapal laut selalu dihadapkan dengan yang bahaya bahaya baik
yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan.
- Pada waktu kapal mengalami
keadaan darurat ditengah-tengah lautan, bantuan dari pihak luar tidak
dapat diharapkan sepenuhnya
- Melaksanakan aturan-aturan nasional / internasional berkaitan dengan keselamatan / keamanan pelayaran
|
|
ISYARAT & ALARM |
Pada saat mengalami
marabahaya , panggilan marabahaya harus dikirimkan melalui semua
perangkat yang ada sampai isyarat marabahaya tersebut diterima. |
|
Alat-alat isyarat
bahaya (Distress Signal) yang dapat dipakai pada saat kapal mengalami
keadaan darurat dan memerlukan pertolongan dengan segera : |
- Semboyan ledak yang dibunyikan secara terus-menerus dengan selang waktu satu menit.
- Bunyi-bunyian yang diperdengarkan dengan alat-alat isyarat kabut terus menerus.
- Ccerawat atau peluru-peluru cahaya yang memancarkan bintang-bintang merah.
- Isyarat yang dibuat oleh radio
telegraphy atau sistem pengisyaratan lain yang terdiri atas kelompok
SOS dari kode morse.
- Isyarat yang dipancarkan menggunakan pesawat radio telephony yang terdiri atas kata ” Mayday”.
- Kode Isyarat bendera "NC."
- Bendera segi empat yang
dibawah atau diatasnya dilengkapi dengan bola-bola hitam atau bentuk
yang menyerupai bola-bola.
- Lidah-lidah api yang dapat menyala secara terus menerus diatas kapal.
- Cerawat payung/cerawat tangan yang memancarkan cahaya merah.
- Isyarat asap berwarna jingga.
- Isyarat alarm Radio telegraphy.
- Isyarat alarm radio telephony.
- Isyarat dipancarkan oleh rambu-rambu Radio petunjuk posisi darurat.
- Menaikturunkan lengan tangan yang terentang kesamping secara perlahan-lahan dan berulang-ulang.
|
|
|
|
Isyarat – isyarat diatas kapal : |
- Kebakaran : 1 tiupan pendek didikuti dengan 1 tiupan panjang, terus menerus.
- Berkumpul di muster stasion : 7 kali tiupan pendek diikuti dengan 1 tiupan panjang, terus menerus
- Orang jatuh kelaut : 3 tiupan panjang terus menerus
- Kapal kandas : Lonceng jangkar
dibunyikan terus menerus disusul dengan gong diburitan ( bila panjang
kapal lebih dari 100 meter)
|
|
LINTAS PENYELAMATAN DIRI |
1. |
Mengetahui lintas penyelamatan diri ( Escape Routes )
Didalam keadaan darurat dimana kepanikan sering
terjadi maka kadang-kadang untuk mencapai suatu tempat, misalnya sekoci
sering kesulitan. Untuk itu pada pelayar terutama awak kapal harus
mengenal / mengetahuidengan lintas penyelamatan diri ( escape routes ),
komunikasi di dalam kapal itu sendiri dan sistem alarmnya. Untuk itu
sesuai ketentuan SOLAS 1974 BAB II-2 tentang konstruksi perlindungan
penemuan dan pemadam kebakaran dalam peraturan 53 dipersyaratkan untuk
di dalam dan dari semua ruang awak kapal dan penumpang dan ruangan –
ruangan yang biasa oleh awak kapal untuk bertugas, selain terdapat
tangga-tangga diruang permesinan harus ditata sedemikian rupa
tersedianya tangga yang menuju atau keluar dari daerah tersebut secara
darurat. |
2. |
Dikapal lintas penyelamatan diri secara darurat atau secape route dapat ditemui pada tempat tempat tertentu : |
|
a. |
Kamar mesin
Adanya lintas darurat menuju kegeladak kapal melalui terowongan poros
baling-baling yang sepanjang lintasan tersebut didahului oleh tulisan ”
Emergency Exit ” dan disusul dengan tanda panah atau simbol orang
berlari. |
|
b. |
Ruang Akomodasi
Pada ruangan akomodasi, khususnya pada ruangan
rekreasi ataupun ruangan makan atau daerah berkumpulnya awak kapal
selalu dilengkapi dengan pintu darurat atau jendela daurat yang
bertuliskan ” Emergency Exit ”. Setiap awak kapal harus mengetahui dan
terampil menggunakan jalan-jalan atau lintas darurat. |
|
|
TINDAKAN PREVENTIF UNTUK MENCEGAH TIMBULNYA EMERGENCY SITUATION |
|
1. |
Tindakan pencegahan terhadap berbagai macam keadaan darurat dikapal : |
|
- Melaksanakan latihan-latihan darurat terus-menerus.
- Mengedepankan sistem kerja yang aman sesuai dengan Safety regulation
- Badan Kapal, mesin dan peralatan harus layak
- Menetapkan smoking room diatas kapal
- Memantau berita cuaca
- ABK harus mempunyai
fisik dan mental yang sehat dan kuat, terdidik dan terampildalam
menjalankan tugas, berdedikasi tinggi serta disiplin dan mampu bekerja
sama.
|
|
|
2. |
Latihan Darurat diatas Kapal |
|
a. |
Tujuan |
|
|
- Menjaga ketrampilan ABK
- Menjaga kesiapan ABK
- Membiasakan diri ABK dalam situasi darurat
- Memeriksa kondisi peralatan
- Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam SOLAS
|
|
b. |
Latihan |
|
|
Untuk menjaga kewaspadaan dan kesiapan ABK, harus diadakan latihan baik teori maupun praktek secara berkala dan teratur.
Latihan bersama dengan personil darat untuk
pertukaran informasi, baik mengenai jumlah maupun letak alat pemadam
kebakaran guna memperlancar dalam pelaksanaan bila terjadi kebakaran
dikapal atau keadaan darurat lainnya. |
|
c. |
Pelaksanaan Latihan-latihan darurat sesuai SOLAS |
|
|
- Diatas kapal-kapal penumpang latihan-latihan
sekoci dan kebakaran harus dilaksanakan 1 kali seminggu atau segera
sesudah meniggalkan pelabuhan terakhir
- Diatas kapal-kapal
barang latihan-latihan sekoci dan kebakaran harus dilaksanakan 1 kali
sebulan atau 24 jam sesudah meninggalkan pelabuhan bila ada penggantian
abk lebih dari 25 %
- Pelaksanaan latihan-latihan darurat harus dicatat dalam buku jurnal / log book
- Setiap 3 bulan sekali sekoci penolong harus diturunkan keair / bergiliran
Semboyan bahay terdiri dari 7 atau lebih tiupan pendek disusul dengan satu tiupan panjang.
|
3. |
Data2 / Informasi2 yang
harus tersedia diatas kapal sehingga kita dapat dgn tepat mengambil
keputusan dalam mengatasi segala macam keadaan darurat |
|
- Jenis, jumlah dan pengaturan muatan
- Muatan2 berbahaya diatas kapal
Stabilitas kapal
- General Arrangement kapal
- Alat-alat penolong
- Alat-alat komunikasi
- Pesawat-pesawat emergencies
- Alat-alat isyarat bahaya
- Meteorological information
|
4. |
Tindakan Pendahuluan |
|
Seseorang
yang menemukan keadaan darurat harus membunyikan tanda bahaya,
melaporkan ke perwira Jaga yang kemudian akan menyiapkan organisasi.
Bagi yang berada dilokasi kejadian segera
mengambil tindakan untuk mengendalikan keadaan sampai diambil alih oleh
organisasi keadaan darurat.
Setiap orang harus tahu dimana tempat dan apa tugasnya yang harus siap menunggu perintah.
|
5. |
Alarm kebakaran kapal : |
|
Alarm ini harus didikuti dengan beberapa tiupan panjang dengan waktu antara tidak kurang dari 10 detik. |
6. |
Denah Peralatan Pemadam Kebakaran : |
|
Harus dipasang secara tetap pada tempat-tempat yang mudah dilihat disetiap geladak. |
7. |
Pengawasan dan pemeliharaan : |
|
Peralatan pemadam
kebakaran harus selalu siap untuk digunakan setiap saat, maka perlu
dilakukan pengecekan secara berkala oleh perwira yang bertanggung jawab
atas pemeliharaan dan pengisian tabung yang tepat waktu. |
8. |
Keterampilan ABK |
|
Agar supaya dalam
mengatasi keadaan darurat yang terjadi diatas kapal dapat berlangsung
secara cepat, tepat, aman dan terkendali maka sebagai crew kapal kita
harus terampil dalam mempergunakan Alat-alat penolong diatas kapal : |
|
a. |
Alat-alat keselamatan diair, meliputi : |
|
|
- Sekoci Penolong
- Jaket penolong
- Rakit penolong
- Pelampung penolong
- Alat pelempar tali
- Distress signals
- Alat – alat apung lainnya
- Lampu sorot
|
|
b. |
Alat-alat pemadam kebakaran, meliputi : |
|
|
- Emergency fire pump, fire hydrants
- Hoze and Nozzles
- Peralatan pemadam kebakaran jinjing dan tetap
- Fire detector system
- Instalasi CO2
- Sistem Sprinkler
- Axes & Bars
- Alat-alat bantu pernafasan
- Fireman’s Outfits
- Sand in Boxes
|
|
|
PROSEDUR PENANGGULANGAN DAN PENYELAMATAN TERHADAP BERBAGAI MACAM KEADAAN DARURAT DI KAPAL |
|
Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kejadian tubrukan |
- Bunyikan sirine / alarm bahaya
- Mengolah gerk kapal untuk mengurangi pengaruh tubrukan
- Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup
- Lampu-lampu dek dinyalakan
- Nahkoda diberitahu
- Vhf dipindah ke chanel 16
- Awak kapal dan penumpang dikupulkan dimuster station
- Posisi kapal tersedia dikamar radio
- Tangki-tangki dan got-got disounding
|
|
Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kapal kandas |
- Stop mesin
- Bunyikan sirine / alarm bahaya
- Pintu-pintu kedap air ditutup
- Nahkoda diberitahu
- Kamar mesindiberitahu
- Vhfdipindah ke channel 16
- Tanda-tanda kapal kandas dibunyikan / diperlihatkan
- Lampu dek dinyalakan
- Got-got dantangki-tangki disounding
- Kedalaman laut disekitar kapal disounding
- Posisi kapal tersedia dikamar radio
|
|
9.3. Menggunakan Alat Pemadam Kebakaran |
Kalau
diperhatikan api yang besar itu sebenarnya berasal dari api yang kecil,
kemudian karena tidak terkendalikan akan menjadi besar dan
melalap apa saja yang ada disekitarnya. Untuk kepentingan atau
kegiatan tertentu api yang kecil sengaja diperbesar seperti pada
kegiatan pembakaran biji besi, pembakaran genteng/batubara dan
lain sebagainya.
Jadi kebakaran itu adalah nyala api yang tidak dapat
dikendalikan yang akan membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Mencegah bahaya kebakaran akan lebih baik dari pada
mengatasi atau memadamkan kebakaran. Pada setiap kejadian kebakaran
tindakan awal atau sedini mungkin adalah sangat menentukan, karena pada
saat itu api masih kecil dan mudah dikendalikan.
Tindakan awal ini harus dilakukan dengan cepat dan
tepat, karena keterlambatan atau kesalahan bertindak dapat
mengakibatkan kegagalan fatal. Untuk dapat bertindak dengan cepat dan
tepat diperlukan pengetahuan tentang cara-cara pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran yang memadai
|
|
9.3.1. Sebab-sebab terjadinya kebakaran dapat dibagi menjadi 3 faktor : |
- Bahan yang mudah terbakar.
Barang padat, cair atau gas kayu, kertas, textil, bensin, minyak, acetelin dll)
- Panas ( Suhu ).
Pada lingkungannya memiliki suhu yang demikian
tingginya, (sumber panas dari Sinar Matahari, Listrik (kortsluiting,
panas energi mekanik (gesekan), Reaksi Kimia, Kompresi Udara)
- Oksigen ( O2 ).
Adanya Zat Asam (O2) yang cukup. Kandungan(kadar)
O2
ditentukan dengan persentasi (%), makin besar kadar
oksigen
maka api akan menyala makin hebat, sedangkan pada
kadar oksigen kurang dari 12 % tidak akan terjadi pembakaran api. Dalam
keadaan normal kadar oksigen diudara bebas berkisar 21 %, maka udara
memiliki keaktifan pembakaran yang cukup.
|
|
Dari
ketiga faktor tersebut saling mengikat dengan kondisi yang cukup
tersedia. Ketiga faktor tersebut digambarkan dalam bentuk
hubungan segitiga kebakaran sebagai berikut :
|
|
Gambar. 9.1. Segitiga Kebakaran
|
|
Perlu
diperhatikan apabila salah satu dari sisi dari segita tersebut diatas
tidak ada, maka tidak mungkin terjadi kebakaran. Jadi setiap kebakaran
yang terjadi dapat dipadamkan dengan tiga cara yaitu :
|
- Dengan menurunkan suhunya dibawah suhu kebakaran
- Menghilangkan zat asam
- Menjauhkan barang-barang yang mudah terbakar
|