KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER
BUKU PERTAMA
BAB PENDAHULUAN
PENERAPAN HUKUM PIDANA UMUM
PENERAPAN HUKUM PIDANA UMUM
Pasal 1
(Diubah dengan UU No 9 Tahun 1947) Untuk penerapan
kitab undang-undang ini berlaku ketentuan-ketentuan hukum pidana umum,
termasuk bab kesembilan dari buku pertama Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 2
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Terhadap tindak
pidana yang tidak atercantum dalam kitab undang-undang ini, yang
dilakukan olehorang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan
peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada
penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 3
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947)
Ketentuan-ketentusan mengenai tindakan-tindakan yang tercantum dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan di atas kapal (schip) Indonesia atau yang berhubungan dengan itu, diterapkan juga bagi tindakan-tindakan yang dilakukan di atas perahu (vaartuig)
Angkatan Perang atau yang berhubungan dengan itu, kecuali jika isi
ketentuan-ketentuan tersebut meniadakan penerapan ini, atau
tindakan-tindakan tersebut termasuk dalam suatu ketentuan pidana yang
lebih berat.
BAB I
BATAS-BATAS BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
BATAS-BATAS BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1957)
Ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia, selain
darip[ada yang dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
diterapkan kepada militer:
Ke-1, Yang sedang dalam hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan suatu tindak pidana di tempat itu;
Ke-2, Yang sedang di luar hubungan dinas berada di luar Indonesia,
melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam kitabn
undang-undang ini, atau suatu kejahatan jabatan yang berhubungan dengan
pekerjaannya untuk Angkatan Perang, suatu pelanggaran jabatan
sedemikian itu, atau suatu tindak pidana dalamn keadaan-keadaan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 5
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang, yang
dalam keadaan perang, di luar Indonesia melakukan suatu tindak pidana,
yang dalam keadaan-keadaan tersebut termasuk dalam kekuasaan badan-badan
peradilan mliter.
BAB II
PIDANA
PIDANA
Pasal 6
a. Pidana-pidana utama:
ke-1, Pidana mati;
ke-2, Pidana penjara;
ke-3, Pidana kurungan;
ke-4, Pidana tutupan (UU No 20 Tahun 1946).
b. Pidana-pidana tambahan:
ke-1, Pemecatan dari dinas militer dengan atau taznpa pencabutan haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata;
ke-2, Penurunan pangkat;
ke-3, Pencabutan hak-hak yang disebutkan pada Pasal 35 ayat pertama pada nomor-nomor ke-1, ke-2 dan ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 7
(1) Untuk pidana-pidana utama dan pidana tambahan yang disebutkan pada
nomor 3 dalam pasal tersebut di atas, berlaku ketentuan-ketentuan pidana
yang senama yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sejauh
mengenai pidana utama itu tidak ditetapkan penyimpangan-penyimpangan
dalam iitab undang-undang ini.
(2) Penyimpangan-penyimpangan ini berlaku juga bagi pidana-pidana utama
yang disebutkan dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang
diancamkan terhadap suatu tindak pidana yang tidak diatur dalam kitab
undang-undang ini.
Pasal 8
(1) (Disempurnakan dengan UU No 2 Pnps 1964) Pidana mati yang dijatuhkan kepada militer,
sepanjang dia tidak dipecat dari dinas militer, dijalankan dengan ditembak mati oleh
sejumlah militer yang cukup.
(2) (Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947 dan selanjutnya lihat UU No 2 Pnps 1964) Peraturan-
peraturan selanjutnya tentang cara menjalankan diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 9
Penguburan jenasah terpidana diselenggarakan dengan sederhana tanpa
upacara militer, atau jika menjalankan pidana mati itu dilaksanakan di perahu laut dan
jauh dari pantai, jenasah terpidana diterjunkan ke laut.
Pasal 10
Pidana penjara sementara atau pidana kurungan termasuk pidana kurungan
pengganti yang dijatuhkan kepada militer, sepanjang dia tidak dipecat dari dinas militer
dijalani di bangunan-bangunan yang dikuasai oleh militer.
Pasal 11
(1) Militer yang menjalani salah satu pidana tersebut pada pasal terdahulu, melaksanakan
sesuatu pekerjaan yang ditugaskan sesuai dengan peraturan pelaksanaan pada Pasal 12.
(2) Ketentuan-ketentuan pada Pasal 20, 21, 23 dan 24 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak
diterapkan kepada terpidana.
Pasal 12
(1) (Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Penunjukan rumah-rumah
pemasyarakatan militer yang
dimaksud pada Pasal 10, demikian pula tentang pengaturan dan penguasaan
bangunan-bangunan
itu, tentang pembagian para terpidana dalam kelas-kelas, tentang
pekerjaan, tentang upah
untuk pekerjaan itu, tentang pendidikan (pemasyarakatan), tentang
ibadat, tentang tata tertib, tentang tempat tidur, tentang makanan dan
tentangf pakaian diatur dengan perundang-undangan.
(2) (Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Peraturan-peraturan rumah tangga untuk bangunan-bangunan
tersebut, jika perlu ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 13
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Untuk menjalani pidana penjara, pidana
kurungan termasuk pidana kurungan pengganti oleh para terpidana, dalam keadaan-keadaan dan
dengan cara yang ditentukan dengan undang-undang, dapat dijalankan di suatu tempat lain
sebagai pengganti dari bangunan yang seharusnya disediakan bagi penjalanan pidana tersebut.
Pasal 14
Apabila seseorang dinyatakan bersalah karena melakukan suatu kejahatan yang
dirumuskan dalam undang-undang ini dan kepadanya akan dijatuhkan pidana penjara sebagai
pidana utama yang tidak melebihi tiga bulan, hakim berhak menentukan dengan putusan bahwa
pidana tersebut dijalani sebagai pidana kurungan.
Pasal 15
Hak yang dimaksudkan pada Pasal 14.a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
hanya digunakan apabila tidak akan bertentangan dengan kepentingan militer.
Pasal 16
Dalam perintah kepada terpidana yang dimaksud pada Pasal 14.a. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, jika terpidana adalah militer, harus selalu ikut ditetapkan
sebagai persyaratan umum, bahwa sebelum habis masa percobaannya ia tidak akan melakukan
pelanggaran disiplin militer yang tercantum pada nomor ke-1 Pasal 2 Kitab Undang-undang
Hukum Disiplin Militer yang bersifat berat, dan demikian pula mengenai pelanggaran
disiplin militer yang tercantum pada nomor ke-2 sampai denganb ke6 pasal tersebut.
Pasal 17
Jika terpidana adalah militer, maka usul yang dimaksudkan pada ayat
pertama Pasal 14.f. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dibuat berdasarkan keputusan dari
Panglima/Perwira komandan langsungnya, keputusan mana tidak boleh diambil sebelum
meminta pendapat dari pejabat yang berhak mengajukan usul tersebut.
Pasal 18
Apabila perintah diberikan untuk menjalani pidana, sesuai dengan Pasal
14.f. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kepada terpidana yang pada saat itu bukan
seprang militer, atau tidak sedang dalam dinas yang sebenarnya, hakim dapat menentukan
bahwa pidana-pidana tambahan yang dimaksudkan dalam Pasal 6.b. nomor ke-1 dan ke-2
tidak akan dijalankan.
Pasal 19
(Diubah dengan UU No 38 Tahun 1947) Apabila perintah yang dimaksudkan
pada Pasal 14.a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah diberikan oleh suatu Mahkamah
Militer Luar Biasa/khusus yang telah ditiadakan/dihentikan, maka yang dianggap sebagai
pejabat yang dimaksud pada Pasal 14.a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah Jaksa/
Oditur Militer Agung, dan hak-hak yang dirumuskan pada Pasal-pasal 14.c. dan 14.f.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilaksanakan oleh Mahkamah Militer Agung.
Pasal 20
Apabila diberikan suatu tugas untuk memberi bantuan atau pertolongan
sesuai dengan ayat kedua Pasal 14.d. atau ayat keempat Pasal 15.a. Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, maka tindakan-tindakan yang berhubungan dengan itu, harus dengan persetujuan
Panglima/Perwira komandan langsung, jika terpidana bersyarat atau yang dibebaskan bersyarat
berada dalam dinas yang sebenarnya.
Pasal 21
BAB III
PENIADAAN, PENGURANGAN DAN PENAMBAHAN PIDANA
PENIADAAN, PENGURANGAN DAN PENAMBAHAN PIDANA
Pasal 32
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Tidak dipidana, barangsiapa dalam waktu
perang, melakukan suatu tindakan, dalam batas-batas kewenangannya dan diperbolehkan oleh
peraturan-peraturan dalam hukum perang, atau yang pemidanaannya akan bertentangan dengan
suatu perjanjian yang berlaku antara Indonesia dengan negara lawan Indonesia berperang
atau dengan suatu peraturan yang dutetapkan sebagai kelanjutan dari perjanjian tersebut.
Pasal 33
BAB IV
PERBARENGAN TINDAK PIDANA
PERBARENGAN TINDAK PIDANA
Pasal 39
Berbarengan dengan putusan penjatuhan pidana mati
atau pidana penjara
seumur hidup, kecuali pidana-pidana yang ditentukan dalam Pasal 67 Kitab
Undang-undang
Hukum Pidana, tidak boleh dijatuhkan pidana lainnyselain daripada
pemecatan dari dinas militer dengan pencabutan hak untuk memasuki
Angkatan Bersenjata.
BAB V
TINDAK PIDANA YANG HANYA DAPAT DITUNTUT KARENA PENGADUAN
TINDAK PIDANA YANG HANYA DAPAT DITUNTUT KARENA PENGADUAN
Pasal 40
Apabila salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal-pasal 287, 293
dan 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilakukan dalam waktu perang oleh orang yang
tunduk pada peradilan militer, maka penuntutannya dapat dilakukan karena jabatan.
BAB VI
HAPUSNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
HAPUSNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
Pasal 41
BAB VII
PENGERTIAN BEBERAPA ISTILAH DALAM KITAB UNDANG-UNDANG INI, PERLUASAN PENERAPAN BEBERA[A KETENTUAN
PENGERTIAN BEBERAPA ISTILAH DALAM KITAB UNDANG-UNDANG INI, PERLUASAN PENERAPAN BEBERA[A KETENTUAN
Pasal 45
BUKU KEDUA
KEJAHATAN-KEJAHATAN
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 64
BAB II
KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERANG, TANPA BERMAKSUD UNTUK MEMBERI BANTUAN
KEPADA MUSUH ATAU MERUGIKAN NEGARA UNTUK KEPENTINGAN MUSUH
Pasal 73
Pasal 81
Militer, yang dengan sengaja mengambil suatu barang
yang ditentukan tidak termasuk rampasan perang, tanpa maksud untuk
dengan melawan hukum memiliki barang itu, diancam dengan pidana penjara
maksimum empat tahun.
BAB III
KEJAHATAN YANG MERUPAKAN SUATU CARA BAGI SESEORANG MILITER UNTUK
MENARIK DIRI DARI PELAKSANAAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DINAS
Pasal 85
Ke-1, Dengan pidana penjara maksimum sembilan bulan, apabila
ketidakhadiran itu dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih
lama dari tiga puluh hari;
Ke-2, Dengan pidana penjara maksimum satu tahun, apabila ketidakhadiran
itu dalam waktu damai, dfisebabkan terabaikan olehnya seluruhnya atau
sebagian dari suatu perjalanan ke suatu tempat yang terletak di luar
pulau di mana dia sedang berada yang diketahuinya atau patut harus
menduganya ada perintah untuk itu;
Ketiga, Dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan apabila
ketidakhadiran itu, dalam waktu poerang tidak lebih lama dari empat
hari;
Ke-4, Dengan pidana penjara maksimum dua tahun, apabila ketidakhadiran
itu dalam waktu perang, disebabkan terabaikan olehnya seluruhnya atau
sebagian dari usaha perjalanan yang diperintahkan kepadanya sebagaimana
diuraikan pada nomor ke-2, atau tergagalkannya suatu perjumpaan dengan
musuh.
Pasal 86
Ke-1, Dengan pidana penjara maksimum 1 tahun 4 bulan, apabila
ketidakhadiran aitu dalam waktu damai minimal 1 hari dan tidak lebih
lama dari 30 hari.
Ke-2, Dengan pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan, apabila
ketidakhadiran itu dalam waktu perang tidak lebih lama dari 4 hari.
Pasal 87
(1) Diancam karena desersi, militer:
Ke-1, Yang pergi dengan maksud menarik diri untuk
selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang,
menyeberang ke musuh, atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau
kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu;
Ke-2, Yang karena salahnya atau dengan sengaja
melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari
tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari;
Ke-3, Yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran
izin dan karenanya tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari
suatu perjalanan yang diperintahkan, seperti yang diuraikan pada pasal
85 ke-2.
(2) Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
(3) Desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan.
BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP PENGABDIAN
KEJAHATAN TERHADAP PENGABDIAN
Pasal 97
(1) Militer, yang dengan sengaja, menghina atau mengancam dengan suatu
perbuatan jahat kepada seorang atasan, baik di tempat umum secara lisan
atau dengan tulisan atau lukisan, atau di hadapannya secara lisan atau
dengan isyarat atau perbuatan, atau dengan surat atau lukisan yang
dikirimkan atau yang diterimakan, maupun memaki-maki dia atau menistanya
atau dihadapannya mengejeknya, diancam dengan pidana penjara maksimum
satu tahun.
(2) Apabila tindakan itu dalam dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.
Pasal 98
BAB V
KEJAHATAN TENTANG PELBAGAI KEHARUSAN DINAS
KEJAHATAN TENTANG PELBAGAI KEHARUSAN DINAS
Pasal 118
BAB VI
PENCURIAN DAN PENADAHAN
Pasal 140
Diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun,
barangsiapa yang melakukan pencurian dan dalam tindakan itu telah
menyalahgunakan (kesempatan) tempat kediamannya atau perumahannya yang
diperolehnya berdasarkan kekuasaan umum.
Pasal 141
BAB VII
PERUSAKAN, PEMBINASAAN ATAU PENGHILANGAN BARANG-BARANG KEPERLUAN ANGKATAN PERANG
Pasal 147
Barangsiapa, yang dengan melawan hukum dan dengan
sengaja membunuh, membinasakan, membuat tidak terpakai ubntuk dinas atau
menghilangkan binatang keperluan Angkatan Perang, diancam:
ke-1, Dengan pidana penjara maksimum sepunuh tahun, apabila tindakan itu
dilakukannya, sementara ia termasuk suatu Angkatan Perang yang
disiapsiagakan untuk perang.
ke-2, dengan pidana penjara maksumum lima tahun dalam hal lain-lainnya.
Pasal 148
Barangsiapa, yang dengan melawan hukum dan dengan
sengaja merusak, membinasakan, membuat tidak terpakai atau menghilangkan
suatu baang keperluan perang, ataupun yang dengan sengaja dan semaunya
menanggalkan dari diri sendiri suatu senjata, munisi, perlengkapan
perang atau bahan makanan yang diberikan oleh negara kepadanya, diancam:
ke-1, dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun, apabila tindakan itu
dilakukannya sementara ia termasuk pada suatu Angkatanm Perang yang
disiapsiakan untuk perang;
ke-2, dengan pidana penjara maksimum lima tahun, di luar hal-hal yang
disebutkan pada sub ke-1 pasal ini dan ayat pertama dari Pasal 72.
KETENTUAN PENUTUP UMUM
Pasal 150
Kitab undang-undang ini dapat disebut sebagai "Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer".
http://hukum.unsrat.ac.id