SISTEM PEMONITORAN
DAN PENGENDALIAN
PEMBUANGAN MINYAK DAN
PEMISAHAN
AIR BERMINYAK
Pada kapal baru (Kapal Tanker baru) diwajibkan untuk
memenuhi persyaratan yg di buat Internasional Marine Organisation/IMO dalam
MARPOL 73/78 harus sudah memenuhi persyaratan tsb. Mulai tanggal 28 oktober
1986 pada ruang2 mesin sbg berikut;
a.
Untuk kapal2 yg mempunyai Tonase 400 GRT harus
di perlengkapi dg peralatan Oil Water Saparating ( OWS ) atau peralatan pemisah
air dan minyak.
b.
Kandungan dlam pembuangan minyak yg bercampur
air tidak melebihi 100 PPm.
c.
Pada kapal2 10.000 GRT haruds dperlengkapi
antara lain; OWS, Sistem pemonitoran Pembuangan Minyak, system penyaringan
minyak, pembuangan minyak kelaut tdk lebih dari 15 PPM.
d.
Publikasi persyaratan ini agar di aplikasikan
bagi;
1.
Kapal2 yg berlayar pada daerah kusus kapal tsb
harus diperlengkapi dengan pompa2 yg nantinya minyak itu dibuang pada tempat
penampungan di darat.
2.
Kapal tidak di tahan walau tidak memiliki
sertifikat IOPP
3.
Untuk kapal2 lama diwajibkan untuk memenuhi
persyaratan tsb sejak 2 Oktober 1986.
PEMISAH AIR BERMINYAK ( OIL WATER SEPARATOR)
a.
Harus di disaign dikonstriksikan memiliki
kapasitas dan kekuatan yg memadai.
b.
Ddipasang perlidungan terhadap tekanan2 yg
berlebihan
c.
Kapasitas pompa tidak boleh melampaui kapasitas
yg di disaign dari saparator
d.
Harus mampu memisahkan campuran minyak dgn berat
jenis tidak kurang dari 0,94
e.
Kandungan minyak dari aliran pembuangan tidak
melapaui 100 PPM
f.
Harus ada pemudahan untuk pembersihan dan
pemeriksaan
g.
Harus memiliki sebuah pengukur tekanan katub
cerat dilengkapai dgn peralatan2 yg memadai dan baik guna mencegah aliran
balik, sarana2 untuk mengambil contoh pada INLET dan OUTLET.
PEMBUANGAN DARI TANKI MUAT KAPAL
TANKER
Di daerah khusus
Tidak
boleh dilakukan pembuangan kecuali;
1.
Bersih/tolak bara/balas terpisah (SEGREGTED
BALLAST) atau jika lebih dari 50 Mil laut dari daratan
2.
Lebih dari 50 millaut dari daratan
3.
Dalam perjalanan/pelayaran
4.
Debit pembuangan secara trus menerus tiddak
melampaui 60 Liter/Mil laut
5.
1/15000 atau 1/30.000 dari muatan yg diangkut
pada pelayaran sebelumnya
6.
System pemonitoran dan pengendalian pembuangan
serta tanki endap dalam operasional kapal tsb.
Terhitung
mulai dari tanggal 06 Juli 1998 pembungan hanya dilakukan dala perjalanan dalam
pelayaran. Jumlah kandungan minyak tidak melebihi 15 PPM. Monitor pembuangan
minyak dan pemisah air berminyak (OWS) Oil Water Separator harus dioperasikan .
kapal2 harus dipasang perlengkapan yg akan menahan minyak tidak lepas kedalam
Bilge kecuali dipasang pemisah air berminyak (OWS).
PEMBERSIHAN TUMPAHAN MINYAK
Cara
pembersihan minyak dilaut tidak selalu
sama tergantung situasinya kalau tumpahan minyak dalam daerah yg kecil dapat di
Isolir dgn mudah. Dibandingan daerah tumpahan yg luas , beberapa cara untuk
membersihkan mnyak secara mekanik;
a.
Dengan cara menghilangkan minyak secara mekanik
b.
ABSORBENS
c.
Menenggelamkan minyak
d.
Dispersant
e.
Pembakaran
PEMBATASAN PEMBUANGAN MINYAK
Ketentuan ANNEX I MARPOL 73/78 atau
Regnation 9 meyebutkan bahwa pembuangan minyak untuk capuran berminyak hanya
diperbolehkan di luar special area dgan ketentuan sbb;
1.
Lokasi pembuangan minyak itu, lebih dari 50 mil
laut dari daratan terdekat
2.
Pembuangan tersebut dilakukan saat kapal
berlayar
3.
Tidak boleh membuang lebih dari 30 liter tiap
Mil
4.
Tidak boleh membuang minyak melebihi
perbandingan 1 : 30.000 ari muatan di kapal selama pelayaran.
5.
Kapal tanker itu harus dilengkapi dgn Oil
Discharging monitoring (ODM) dengan control sistimnya.
TUMPAHAN2 MINYAK YANG TIDAK
DISENGAJA (ACCIDENTAL SPILLAGES)
A.
Untuk hubungan dengan tumpahan2 yang tidak
disengaja yg biasa terjadi. Kapal2 pada umumnya dipasok dengan sejumlah bahan2
kimia yang disebut Oil Dispersant dan suatu alat pengabut (Spray Applicator)
ini adalah penting bahwa suplai bahan2 kimia tsb di pakai untuk bukan tujuan
lain dari hubungan nya dgn tumpahan2 minyak di atas Deck/dipermukaan Air.
B.
Untuk tumpahan2 minyak diatas Deck bahan2 kimia
harus dikabutkan diatas minyak dengan alat pengabut pada permukaan vertical.
Mungkin diperlukan untuk bekerja dgn bahan2 kimia tsb dengan menggunakan
pengepel/ragbol/gumpalan kain/majun. Daerah yg terkena kemudian harus disembur
turun dgn air laut.
JENIS2 BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)
1.
HSD : High speed Diessel / Gas Oil, Solar
2.
ADO/Auto Gas : Automatic diesel oil
3.
Bensin / Mogas / Premium, Mobile galosin
4.
Premix S.M Super Mogam
5.
Minyak tanah/karosine
6.
ATF : Avlation Turbo fuel
7.
Avtur : Anation Turbine fuel
8.
Avigas :
Aviation Gasoline
9.
SMT : Shell Mineral Tarpentyen
10.
SBP XX : Special boiling Paint – xx
11.
HAWS : Hght Aromatic while Spirit
12.
HVGO : Hight Vicosety fuel
13.
HOMG : Hight octancie mogas compound
DIRTY OIL PETROLUM PRODUCT (BLACK
OIL)
1.
MFO : Marine fuel oil
2.
HVO : Hight viscosity oil
3.
HFO : Heavy fuel oil
4.
HFV : Hight viscosity fuel
5.
IFO : Industri fuel oil
6.
IDO : Industri Diesel oil
7.
IDF : Industri diesel fuel
8.
MDO : Marine diesel oil
9.
LVF : Low viscosity fuel
10.
ISFU : Low sulphur oil
LARANGAN DAN PENGECUALIAN
Pembuangan / pelepasan minyak dari
kapal / campuran berminyak adalah di larang dimana saja disemua lautan didunia,
Terkecuali;
a.
Pembuangan / pelepasan minyak dibenarkan dan
dianggap perlu jika untuk tujuan melindungi keselamatan kapal atau
menyelamatkan jiwa dilaut
b.
Juga disebapkan karena adanya kerusakan yang
dujumpai pada peralatan dan perlengkapan kapal seperti ;
-
Harus digunakan segala cara pencegahn sebelum
kejadian kerusakan peralatan tsb/maksud pembuangan guna mencegah atau
memperkecil kerusakan
-
Nahkoda atau pemilik kapal belum mengetahui
kerusakan
-
Pembuangan minyak kelaut untuk menanggulangi
kejadian tertentu
-
Minyak boleh dibuang tetapi harud dalam
pengawasan pihak2 berwenang.