OIL PULLUTION



        

    






SISTEM PEMONITORAN DAN PENGENDALIAN
PEMBUANGAN MINYAK DAN PEMISAHAN
AIR BERMINYAK

Pada kapal baru (Kapal Tanker baru) diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yg di buat Internasional Marine Organisation/IMO dalam MARPOL 73/78 harus sudah memenuhi persyaratan tsb. Mulai tanggal 28 oktober 1986 pada ruang2 mesin sbg berikut;
a.              Untuk kapal2 yg mempunyai Tonase 400 GRT harus di perlengkapi dg peralatan Oil Water Saparating ( OWS ) atau peralatan pemisah air dan minyak.
b.             Kandungan dlam pembuangan minyak yg bercampur air tidak melebihi  100 PPm.
c.              Pada kapal2 10.000 GRT haruds dperlengkapi antara lain; OWS, Sistem pemonitoran Pembuangan Minyak, system penyaringan minyak, pembuangan minyak kelaut tdk lebih dari 15 PPM.
d.             Publikasi persyaratan ini agar di aplikasikan bagi;
1.       Kapal2 yg berlayar pada daerah kusus kapal tsb harus diperlengkapi dengan pompa2 yg nantinya minyak itu dibuang pada tempat penampungan di darat.
2.       Kapal tidak di tahan walau tidak memiliki sertifikat IOPP
3.       Untuk kapal2 lama diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tsb sejak 2 Oktober 1986.
PEMISAH AIR BERMINYAK ( OIL WATER SEPARATOR)

a.              Harus di disaign dikonstriksikan memiliki kapasitas dan kekuatan yg memadai.
b.             Ddipasang perlidungan terhadap tekanan2 yg berlebihan
c.              Kapasitas pompa tidak boleh melampaui kapasitas yg di disaign dari saparator
d.             Harus mampu memisahkan campuran minyak dgn berat jenis tidak kurang dari 0,94
e.             Kandungan minyak dari aliran pembuangan tidak melapaui 100 PPM
f.               Harus ada pemudahan untuk pembersihan dan pemeriksaan
g.              Harus memiliki sebuah pengukur tekanan katub cerat dilengkapai dgn peralatan2 yg memadai dan baik guna mencegah aliran balik, sarana2 untuk mengambil contoh pada INLET dan OUTLET.
PEMBUANGAN DARI TANKI MUAT KAPAL TANKER
Di daerah khusus
             Tidak boleh dilakukan pembuangan kecuali;
1.              Bersih/tolak bara/balas terpisah (SEGREGTED BALLAST) atau jika lebih dari 50 Mil laut dari daratan
2.              Lebih dari 50 millaut dari daratan
3.              Dalam perjalanan/pelayaran
4.              Debit pembuangan secara trus menerus tiddak melampaui 60 Liter/Mil laut
5.              1/15000 atau 1/30.000 dari muatan yg diangkut pada pelayaran sebelumnya
6.              System pemonitoran dan pengendalian pembuangan serta tanki endap dalam operasional kapal tsb.
             Terhitung mulai dari tanggal 06 Juli 1998 pembungan hanya dilakukan dala perjalanan dalam pelayaran. Jumlah kandungan minyak tidak melebihi 15 PPM. Monitor pembuangan minyak dan pemisah air berminyak (OWS) Oil Water Separator harus dioperasikan . kapal2 harus dipasang perlengkapan yg akan menahan minyak tidak lepas kedalam Bilge kecuali dipasang pemisah air berminyak (OWS).

PEMBERSIHAN TUMPAHAN MINYAK
             Cara pembersihan minyak dilaut  tidak selalu sama tergantung situasinya kalau tumpahan minyak dalam daerah yg kecil dapat di Isolir dgn mudah. Dibandingan daerah tumpahan yg luas , beberapa cara untuk membersihkan mnyak secara mekanik;
a.              Dengan cara menghilangkan minyak secara mekanik
b.             ABSORBENS
c.              Menenggelamkan minyak
d.             Dispersant
e.             Pembakaran
PEMBATASAN PEMBUANGAN MINYAK
Ketentuan ANNEX I MARPOL 73/78 atau Regnation 9 meyebutkan bahwa pembuangan minyak untuk capuran berminyak hanya diperbolehkan di luar special area dgan ketentuan sbb;
1.              Lokasi pembuangan minyak itu, lebih dari 50 mil laut dari daratan terdekat
2.              Pembuangan tersebut dilakukan saat kapal berlayar
3.              Tidak boleh membuang lebih dari 30 liter tiap Mil
4.              Tidak boleh membuang minyak melebihi perbandingan 1 : 30.000 ari muatan di kapal selama pelayaran.
5.              Kapal tanker itu harus dilengkapi dgn Oil Discharging monitoring (ODM) dengan control sistimnya.
TUMPAHAN2 MINYAK YANG TIDAK DISENGAJA (ACCIDENTAL SPILLAGES)
A.             Untuk hubungan dengan tumpahan2 yang tidak disengaja yg biasa terjadi. Kapal2 pada umumnya dipasok dengan sejumlah bahan2 kimia yang disebut Oil Dispersant dan suatu alat pengabut (Spray Applicator) ini adalah penting bahwa suplai bahan2 kimia tsb di pakai untuk bukan tujuan lain dari hubungan nya dgn tumpahan2 minyak di atas Deck/dipermukaan Air.
B.             Untuk tumpahan2 minyak diatas Deck bahan2 kimia harus dikabutkan diatas minyak dengan alat pengabut pada permukaan vertical. Mungkin diperlukan untuk bekerja dgn bahan2 kimia tsb dengan menggunakan pengepel/ragbol/gumpalan kain/majun. Daerah yg terkena kemudian harus disembur turun dgn air laut.

JENIS2 BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)
1.              HSD : High speed Diessel / Gas Oil, Solar
2.              ADO/Auto Gas : Automatic diesel oil
3.              Bensin / Mogas / Premium, Mobile galosin
4.              Premix S.M Super Mogam
5.              Minyak tanah/karosine
6.              ATF : Avlation Turbo fuel
7.              Avtur : Anation Turbine fuel
8.              Avigas  : Aviation Gasoline
9.              SMT : Shell Mineral Tarpentyen
10.          SBP XX : Special boiling Paint – xx
11.          HAWS : Hght Aromatic while Spirit
12.          HVGO : Hight Vicosety fuel
13.          HOMG : Hight octancie mogas compound
DIRTY OIL PETROLUM PRODUCT (BLACK OIL)
1.              MFO : Marine fuel oil
2.              HVO : Hight viscosity oil
3.              HFO : Heavy fuel oil
4.              HFV : Hight viscosity fuel
5.              IFO : Industri fuel oil
6.              IDO : Industri Diesel oil
7.              IDF : Industri diesel  fuel
8.              MDO : Marine diesel oil
9.              LVF : Low viscosity fuel
10.          ISFU : Low sulphur oil

LARANGAN DAN PENGECUALIAN
Pembuangan / pelepasan minyak dari kapal / campuran berminyak adalah di larang dimana saja disemua lautan didunia, Terkecuali;
a.              Pembuangan / pelepasan minyak dibenarkan dan dianggap perlu jika untuk tujuan melindungi keselamatan kapal atau menyelamatkan jiwa dilaut
b.             Juga disebapkan karena adanya kerusakan yang dujumpai pada peralatan dan perlengkapan kapal seperti ;
-          Harus digunakan segala cara pencegahn sebelum kejadian kerusakan peralatan tsb/maksud pembuangan guna mencegah atau memperkecil kerusakan
-          Nahkoda atau pemilik kapal belum mengetahui kerusakan
-          Pembuangan minyak kelaut untuk menanggulangi kejadian tertentu
-          Minyak boleh dibuang tetapi harud dalam pengawasan pihak2 berwenang.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »