Showing posts with label SAR. Show all posts
Showing posts with label SAR. Show all posts
POLA PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT

POLA PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT

Pola Penanggulangan Keadaan Darurat www. andriawan088.blogspot.com www.andriawan088.blogspot.com


      Penanggulangan keadaan darurat didasarkan pada suatu pola terpadu yg mampu mengintegrasikan aktivitas atau upaya.Penanggulangan keadaan darurat tsb secara cepat, tepat dan terkendali atas dukungan dari instansi terkait dan sumber daya manusia serta fasilitas yg tersedia.  Dengan memahami pola penanggulangan keadaan darurat ini dapat diperoleh manfaat ;

  • Mencegah (menghilangkan) kemungkinan kerusakan akibat meluas nya keadaan darurat itu
  • Memperkecil kerusakan-kerusakan materi dan lingkungan
  • Dapat menguasai keadaan ( Under Control ) 
untuk menanggulangi keadaan darurat diperlukan beberapa langkah untuk mengantisipasi yg terdiri dari :

A. PENDATAAN


     Dalam menghadapi setiap keadaan darurat, untuk mengatasi peristiwa tsb maka perlu dilakukan pendataan sejauh mana keadaan darurat tsb dapat membahayakan manusia atau ( Pelaut ), Kapal dan Lingkungan serta bagaiana cara mengatsinya disesuaikan dengan sarana dan prasaranan yg tersedia;

Langkah-langkah Pendataan
  • Tingkat Kerusakan Kapal
  • Gangguan keselamatan Kapal ( Stabilitas )
  • Keselamatan Manusia
  • Kondisi Muatan
  • Pengaruh kerusakan pada lingkungan
  • Kemungkinan membahayakan terhadap dermaga atau Kapal lain.

B. PERALATAN


     Sarana dan prasarana yg akan digunakan disesuaikan dengan keadaan darurat yg di alami dgn memperhatikan kemampuan kapal dan manusia untuk melepaskan diri dari keadaan darurat tsb hingga kondisi normal kembali.
Alat-alat penolong yg ada di kapal dan dapat dipakkai untuk mengatasi keadaan darurat meliputi alat-alat penyelamat dan alat-alat peadam kebakaran, sebagai berikut :

1. Alat-alat Penyelamat
www.andriawan088.blogspot.com
  • Sekoci penolong
  • rakit penolong
  • Pelampung penolong
  • Baju renang
  • Alat apung
  • Alat pelempar tali
  • Alat-alat peluncur
  • Isyarat-isyarat tanda bahaya
  • Tanda orang jatuh ke laut
  • Radio jinjing
  • Lampu sorot
2. Alat-alat Pemadam Kebakaran  
  • Alat-alat Pemadam Api ringan
  1. Powder, dry chemical
  2. water pressure,soda acid, cairan mudah menguap
  3. chemical foam, mechanical foam
  4. CO2
  • Alat-alat Pemadam dengan AIR ( selang kebakaran, koupling Nozzle )
  • Alat bantu pernapasan ( breathing apparatus )
  • Instalasi CO2 tetap
  • Smoke detector
  • Sprinkler
  • Fireman Outfit, kampak dan tali penyelamat untuk breathing apparatus
3. Alat-alat Emergency
  • Emergency steering gear
  • Emergency generator
  • Emergency radio communication
  • Emergency fire pump
  • Emergency ladder
  • Emergency buoy
  • Emergency escape trunk
  • Emergency alarm di kamar pendingin, palka muatan, kamar mesin, ruangan akomodasi.

C. MEKANISME KERJA


     Setiap Kapal harus mempunyai Tim-tim yg harus bertugas dalam perencanaan dan penerapan dalam mengatasi keadaan darurat . Keadaaan-keadaan darurat ini harus meliputi semua aspek dari tindakan-tindakan yg harus diambil pada saat keadaan darurat serta dibicarakan dengan penguasa pelabuhan ,pemadam kebakaran , alat negara dan instansi lain yg berkaitan dengan pengarahan tenaga, penyiapan prosedur dan tanggung jawab, organisasi, sistem, komunikasi, pusat pengawasan, inventaris dan detai lokasi.

Tata cara dan tindakan yg akan diambil antara lain :

  • Persiapan, yaitu langkah-langkah persiapan yg diperlukan dalam menangani keadaan darurat tsb berdasarkan jenis dan kejadiannya.
  • Prosedur praktis dari penanganan kejadian yg harus diikuti dari beberapa kegiatan/bagian secara terpadu
  • Organisasi yg solid dengan garis-garis komunikasi dan tanggung jawab nya
  • Pelaksanaan langkah-langkah di atas secara efektif dan terpadu.
Prosedur diatas harus meliputi segala macam keadaan darurat yg ditemui, baik menghadapi kebakaran, kandas, pencemaran, dan lain-lain dan harus dipahami benar oleh pelaksana yg secara teratur dilatih dan dapat dilaksanakan dengan baik.

Keseluruhan kegiatan tsb di atass merupakan suatu mekanisme kerja yg hendaknya mudah di ikuti oleh setiap manajemen yg ada  di kapal, sehingga kegiatan mengatasi keadaan darurat dapat berlangsung secara bertahap tanpa harus memerlukan waktu yg lama, aman, lancar, dan tingkat penggunaan biaya  yg memadai.
Untuk itu peran aktif anak buah kapal sangat tergantung pada kemampuan individual untuk memahami mekanisme kerja yg ada, serta dorongan rasa tanggung jawab yg didasari pada prinsip kebersamaan dalam hidup bermasyarakat dikapal.

Mekanisme kerja yg diciptakan dalam situasi darurat tentu sangat berbeda dengan situasi normal, mobilitas yg tinggi selalu mewarnai aktivitas keadaan darurat dengan lingkup kerja yg biasanya tidak dapat dibatasi oleh waktu karena tuntutan keselamatan. Oleh sebab itu loyalitas untuk keselamatan bersama selalu terjadi karena ikatan moral kerja dan dorongan demi kebersamaan.
KOMUNUKASI KESELAMATAN

KOMUNUKASI KESELAMATAN


Komunikasi keselamatan ini sangat diperlukan sekali, untuk meminta pertolongan dan menolong target yg memang sangat membutuhkan. terkadang komunikasi ini menjadi kendala yaitu bahasa nya Bung... heheheh.... tp jangan kwatir kita bisa belajar n gk ada yg gak mungkin kan klo kita berusaha, walaupun gak lancar-lancar amat sih.....


Ok, langsung aj dech, nih beberapa Contuh Komunikasi yg sering digunakan saat dalam keadaan darurat ataupun meminta pertolongan....

 

 

 

 Komunikasi Keselamatan

A. Umum

1. Anchoring
  • I am anchored ( at................. )
  • I am having up anchor
  • My anchor is clear of the bottom
  • You can anchor..................
  • ( at.....................................hours )
  • ( in ....................................position )
  • ( until pilot arrives )
  •  Until tug )
2. Arrival
  • Where do you come from ?
  • What was your last port of call ?
  • From what direction are you approaching ?
  • what is your Estimated Time Arrival ( at..............................)?
  • What is your Estimated Time Departure ( from ...................)?
  • My ETA ( at...............) is .....................hours
  • My ETD (from...........) is .....................hours
  • What is your destination ?
  • My destination is.................
  • You will berth at...............
  • Are you underway ?
  • Vessel in position (make fast)
  • Let go
3. Course
  • What is your course ?
  • My course is..............
  • your course is correct
  • what course do you advise ?
  • I am keeping my present course
  • I am altering course to............
  • I am altering my course to........
                               ( port/starboard ) ( left/ right )

4. Drought and Height
  • what is your draught
  • my draought is..............
  • what is your draught forward ?
  • what is your draught aft ?
  • my draught forward is.............
  • my draught aft is...................
  • what is your height ?
  • my height is...............

5. Maneuvering
    The use of these massages does not relieve of their obligations to comply with local by-laws and the International Regultions for preventing collisions at Sea.
  • I am alterning my course to port
  • I am alterning my course to starboard
  • I am maintaining my course and speed
  • I am not making way throug the water
  • Keep well clear of me
  • I wish to overtake ( ................. )
  • Do not overtake (.....................)
  • You may overtake (................)
  • I am not under command
  • I am manouevering with difficulty keep clear of me
  • Advise you alter course to port
  • Advise you alter course to starboard
  • I will alter course to port
  • I will alter course to starboard
  • I cannot alter course to starboard
  • Advise you stop engines
  • I will stop engines
  • Do not pass ahead of me
  • Do not pass astern of me

6. Pilotage
  • I require a pilot
  • Do you require a pilot ?
  • is the pilot  boat on station ?
  • where can I take a pilot..................( at.......................hours )
  • you may navigate by your self or wait for pilot at  ..............
  • Pilot is coming to you
  • Pilot boat is approaching your vessel
  • Pilot ladder is rigged on port side
  • Pilot ladder is rigged on starboard side
  • you must rig gangway combined with pilot ladder

7. Position
  • what is your position ?
  • what is my position ?
  • my position is................
  • your position is.................
  • your position is................................. degrees.................... miles from....................
  • what is your present position, course and speed is...........
  • say again your position to assist identification.

8. Radar- Ship to Ship/Shore to Ship/to Shore
  • is your radar working ?
  • my radar is working
  • my radar is not working
  • you must alter course for indentification
  • i have altered course to ............. for identification
  • Report your position to assist identification
  • what rage scale are you using ?
  • I am using ...................... miles range scale
  • I require shore based radar assistance
  • Is shore base radar assistance available

9. Navigational Warnings
  • there is dangerous wreck in position
  • there is drifting mine reported in position
  • there are salvage  operation in position
  • there are tanker trasferring in position

10. Speed
  • what is your present speed
  • what is your full speed
  • my present speed is............. knots
  • your are proceeding at dangerous speed
  • I am keeping present speed

11. Tugs
  • I require a tug
  • Must take tug
  • how any tug must be taken by my ship

B. Peringatan Bahaya Navigasi dan Meminta Bantuan

1. Peringatan Bahaya Navigasi ( Dangerous to Navigation Warnings )

You are running into danger.
( Shallow water ahead of you )
( submerged wreck ahead of you )
( risk of cllicion imminent )
 ( fog bank ahead of you )
( bridge will not open )
Dangerous obstruction or wreck reported at...................
Unknown object ( s ) in position.................
( Considere hazardous to navigation )
Mine ( s ) reported in position..................
Navigation is closed ( prohibited ) in area................
there has been a collision in position..................
( keep clear )
( stand by to give assistance )
It is dangerous to.................................
(stop)
( remain in present position )
(alter course to starboard )
( alter course to port )
( approach close to my vessel )
vessel................is ground in possition...............
vessel ...............is on fire position.................
large vessel leaving keep clear of approach channel
go to emergency anchorage
your navigation light are not visible
your are going to run aground
keep clear...................
I am jettisioning dangerous cargo
vessel is leaking inflammable cargo in position......
vessel is leaking noxious cargo in position..............
vessel is leaking poisonous cargo in position..........
you are crossing my nets
I have a long top
you are heading towards my low
you are heading towards a towing line

2. Meminta Bantuan ( Assistance )
    
    I need help..............
                    I am on fire
                    I have been in collition
                    I  am aground
I am on fire and have dangerous cargo on board 
I am on fire..................
                    in the engine room
                    in the hold
                    in the cargo tanks
                    in the accomodation
                    in the living spaces
I have a lost man overboard ( at....................)
please help with searc and rescue
what is your position?
what is the possition of the vessel in distress?
what assistance is requered?
I required.............
                     a life boat
                     a halicopter
                     medical assistence or fighting assistance
                     a tug
                     tugs
Note : Further messages should be make using the medical section of the international code of signals.

I am coming to your assistence
I expected to reach you at ......................... hours
please send a..............

                                                    Boat
                                                    raft
I am sending a boat to you
I am sending a raft to you
make a lay for.................

                                                    your vessel
                                                    the boat
                                                    the raft
I cannot send a....................
                                                    Boat
                                                    raft
I will attemp rescue by breeches bouys
Is it safe to fire a rocket...?
It is safe to fire a rocket....?
It is not safe to fire rocket ..?
Please take command of search and rescue 
vessel ............... is in comend of search and rescue
Assitence is not require you may procced
Assistence is not longer you may proceed
you must keep radio silence in the area unless you have massages about the casualty.

Note : Further massages should be made using the International code of signal and/or the Merchant  ship Search and Rescue Manual ( MARSAR )

cukup sekian dl postingan kali, smg bermanfaat bagi anda yg membaca.....
 
 

LEMBAGA PENJAMIN GANTI RUGI DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

kali ini Capung akan berbagi sedikit & secoret kata, heheheh lebay banget ya, y udah langsung aja dech dri pada nanti ane ILUSI kan bisa berabe kan....
Nih ane ambil dari coretan kertas buku sekolah ane, walaupun gk lengkap tapi kan ilmunya, 

ini mengenai lembaga Internasional Penjamin Ganti Rugi, bukan ganti rugi hutang loh tp ganti rugi Pencemaran Laut Oleh Tumpahan Minyak....


Lembaga Internasional Penjamin

Ganti Rugi 

Pencemaran Laut Oleh Tumpahan Minyak


Lembaga Indonesia yg menjamin ganti rugi atas pencemaran minyak dilaut sebagai akibat dari tumpahan minyak dari kapal ke laut adalah ;

  1. 1. TAVALOP ( Tanker Owner Voluntang Agrement Cocerning Liability for Oil Pollutan ) tahun 1964.
  2. 2. P and I ( Proteki dan idemnity club) lembaga perlingungan kerugian yg merupakan gabungan dari beberapa perusahaan Asuransi dunia.
  3. CRISTAL (Contract recording and Intern Supplement to Tanker Liability) tahun 1971 pemilik minyak yg di angkat oleh kapal tangki anggota TAVALOP.
  4. IOPP Fund ( International Oil Pollution Conpensation) Fund tahun 1971. beranggotakan negara2 yang telah meratifikasi konvensi Fund 1971 dan Indonesia Kep-Pres No. 19 tahun 1978 tanggal 01 Juli.
     Dasar yg digunakan untuk menentukan kelompok bahan cair beracun adalah dasar tingkat bahaya yg ditimbulkan oleh bahan bakar cair tsb. terhadap lingkungan laut, bilamana bahan bakar beracun itu tumpah kelaut sebagaimana dimaksudkan dalam MARPOL 73/78 Annex III.

Guna dari IGS ( Inert Gas System) untuk kapal tanker adalah suatu zat  yg digunakan untuk menhilangkan gas O2 dalam tanki dan memasukkan gas H2 dalam tanki tsb.  dan alat tersebut juga dapat digunakan untuk melindungi muatan yg terkena kontaminasi dengan O2.

CARA KITA MENCEGAH PENCEMARAN


Cara-cara kita mencegah pencemaran dilaut atau pada lingkungan hidup kita adalah 
  • dengan cara menjalan kan dan mematuhi semua aturan yg dikeluarkan IMO atau Pemerintah sesuai Konvensi Internasional dengan melengkapi peralatan yg diharuskan pada kapal/pada lingkungan.
  • Dengan cara merelokasi daerah yg terkena tumpahan minyak atau lngkungan kotor dengan cepat, menentralisasi dg Boom dan setelah itu minyak disedot dgn alat penyedot dan sisanya dgn pembersihan Oil Dispeersant.
  • Memberikan didikan bersih dan mengerti bahwa sebagai pentinganya kita menjaga lingkungan bersih dan menyadari bahayanya bila lingkungan kumuh & kotor.
  • Civil Liability Convention ( CLC) 1969 adalah badan g mengatur penggantian pembayaran gantu rugi pencemaran laut oleh tumpahan minyak dari kapal.
CLC jugan menentapkan bagi kapal yg mengangkut minyak bumi secara curah dalam jumlah besar 2000 ton lebih dan memiliki bukti adanya jaminan gantu rugi dari Badan Asuransi dalam jumlah yg dtetapkan dalam Konvensi.

Bilamana suatu kapa itu, telah memiliki sertifikat CLC 1969 maka bilamana Kapal tsb terjadi tubrukan dan dituntut ganti rugi maka kapal tsb dapat diminta ganti rugi kapal si Penjamin atau Pihak Asuransi.

Persyaratan Struktural untuk Kapal Tanki minyak baru dengan Ukuran 600 DWT keatas

  • Dimana kontrak Pembangunan pada tanggal 6 Juli 1993
  • Bilaman tidak ada kontrak yg mana lunasnya diletakkan pada suatu tingkat pembangunan yg sama setelah tanggal 6 Januari1994
  • Pelepasan kapal dari galangan setelah 6 Juli 1994
  • Kapal itu sementara diadakan perubahan besar
     Dimana tanggal kontraknya setelah 6 Juli 1993 dan bilamana tak ada kontrak pekerjaan pembangunan setelah 6 Januari 1994 atau selesai perubahan kapal itu tanggal 6 Juli 1996.


KONVENSI  : ORGANISASI MARITIM INTERNATIONAL

  • Konvensi Internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal tahun 1973 bersama protokol tahun 1978 dan Amandemen amandemen berikut serta Interprestasi (MARPOL 73/78)
  • Konvensi Internasional untuk kelelamatan jiwa dilaut pada tahun 1974 bersama protokol tahun 1978 dan Amandemen-amandemen berikutnya (SOLAS 74/78) atau Safety Of Life at Sea.
  • Konvensi Internasional tentang standar-standar pelatihan sertifikasi dan tugas jaga untuk pelaut pada tahun 1978 ( STCW ) atau STANDART Training Coure Watch Keping.
Sebelum suatu Konvensi memiliki pengaruh Hukum dalam suatu Negara perlu adanya isi dari pada Konvensi tsb menjadi bagian dari Hukum Nasional Negara dimaksud Apabila Negara tsb telah Meratifikasi atau menyetujui hasil konvensi . maka konsekuensi ny Negara tsb harus menerapkan persaratan minimal yg di isyaratkan oleh sesuatu konvensi Internasional tsb.

Perjanjian2 Internasional antara Negara yg telah meratifikasi harus sudah diberlakukan sesuai kediapan Negara-negara masing- masing. Konvendi Marpol 73/78, SOLAS 74/78 dan STCW 78 telah semuanya diratifikasi oleh Negara- negara Anggota dan mengakomodasikan  dalam UU Nasionalnya.

Isi dari MARPOL 73/78

Konvensi ini berisi 5 lampiran (ANNEX)  yaitu ;


  1. Berisi Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh Minyak
  2. Berisi Peraturan-peraturan pengawasan pencemaran oleh zat2 cair beracun dan berbahaya dalam jumlah yg besar
  3. Peraturan-peraturan untuk pencegan pencemaran oleh zat2 beracun dan berbahaya yg diangkut melalui laut dalam bentuk kemasan maupun dalam kontainer termasuk tangki2 jinjing serta mobil-mobil tangki dan gerbong-gerbong tangki
  4. Peraturan-peraturan Untuk pencegahan pencemaran oleh kotoran dari kapal2
  5. Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal

Udah sekian dulu, semoga bisa bermanmaaf buat ente-ente sekalian, wasalam' ....








BEBERAPA PERALATAN KESELAMATAN

BEBERAPA PERALATAN KESELAMATAN

Inilah beberapa alat keselamatan yang simple, yang ane pelajari waktu sekolah dulu, hahahahahah.....
walaupun kurang detail sihh, tp gak apa nama jg orang masih belajar.... ya gakkkkkk..............

RED ROCKET PARACHUTE FLAN

                Salah satu isyarat bahaya guna meminta pertolongan  bila kapal kita dalam keadaan bahaya, kita gunakan Red Rocket Parachute Flan.
Red Rocket Parachute Flan itu, berfungsi mengirimkan tanda pertolongan jarak jauh baik siang ataupun malam hari dengan ketentuan;
-                 Bila mana kita Rocket Parachute flant, memberikan jarak pandang sejauh 15 km pada siang hari, dan 40 km pada malam hari pada suasana yang cerah.
-                 Ketinggian maskismum Rocket Parachute Flant sekitar 300 meter tingginya.
-                 Saat kita temakan keatas, lamanya Red Rocket Parachute  itu selama 40 detik
Penggunaan dari Red Rocket Parachute flant itu adalah kita tembakkan ke atas atau vertical, tetapi bila udara berkabut gunakan sudut tembak 45 derajat

RED HAND HELD FLARE
Red hand held flare  adalah mengaktifkan tanda pertolongan kapal yg dalam bahaya dan menunjukkan posisi kapal yg dalam bahaya.
Jarak pandang  Red Hand Held Flare pada malam hari 10 kilometer malam hari cuaca cerah. Laminya red hand held flare memberikan cahaya nyala selama 60 detik atau sekitar 1 menit

ORANGE HAND HELD FLARE
                Orange Hand Held Flare, juga salah satu isyarat bahaya untk meminta pertoongan dari kapal-kaal lain yg berlayar disekitar kapal kita yg mendapat bahaya. Fungsi dari orange hand held flare adalah ntuk mengaktifkan tanda pertolongan dan posisi kapal yg mendapat bahaya darurat, baik pada siang hari maupun malam hari.
                Bila kita menggunakan maka orange hand held flare itu memberikan jarak pandang lebih dar 4 kilometer  saat cuaca cerah. Lama orange hand hald flare menyala adalah 60 detik.

ORANGE BOUYANT SMOKE
                Orange buoyant smoke juga merupakan salah satu isyarat bahaya bilaman kapal kita berada dalam keadaan darurat ditengah laut dan memerlukan pertolongan dari kapal-kapal lain uag berlayar disekitar kita.
                Bila kita perlihatkan, maka jarak pandang dari Orange buoyant smike lebih dari 4 kolomerer pada saat cuaca cerah, sedangkan lama menyalanya minimal 3 menit..
EPIRB singkatan dari Emergency Position Indicating Radio Beacom  adalah radio transmitter panggilan darurat. EPIRB isyarat ringan dan terapung diatas air.
EPIRB biasaya ditempatkan ditempat yg mudah dilihat dan biasyanya didekat pintu anjungan sehingga apabila kapal itu tenggelam , EPIRB akan terlepas dan terapung dan akan memancarkan gelombang signal tanpa bunyi pada gelombang VHF Frekuensi 121.5 Mhz dan 243 Mhz.
Bila mana EPIRB kita aktifkan maka EPIRB akan bekerja terus menerus selama 48 jam dengan menunjukan posisi kapal yg dalam keadaan bahaya atau kapal yg tenggelam itu.
Type terbaru EPIRB; MODEL 406

CARA KERJA EPIRB
                Epirb adalah system Cospas atau Sarsat (Search and Recovery Satelite) menerima signal dari  EPIRB melalui salah satu satelit yang mengorbit dekat bumi.
Bila mana EPIRB  menerima sinyal dan ditangkap satelit maka signal itu akan angsung dipancarkan kesalah satu stasiun penerima setempat dibumi atau Local User Terminal (LUT).
Untuk wilayah Asia Tenggara, local LUT berada di Jakarta, Ambon, Singapura, Australia, dan New Zealand.
Setelah signal diterima oleh satelit tentang posisi kapal yg bahaya, maka lokasi (LUT) diteruskan ke Pemerintah yg berwenang atau ke team SAR Negara tersebut sehingga rencana dan penyelamatan dapat segera dilaksanakan oleh team SAR Negara tersebut.

SART (SEARCH AND RESCUE TRANSPONDERS)
                SART adalah Radar Transponder yg dirancang untuk operasi pencarian dan pertolongan untuk membantu atau menemukan lokasi dari life raft atau sekoci enolong, dimana kaal menggalami musibah dan Crew kapal itu telah meninggalkan kapal atau Abandon Ship dan sudah berada diatas sekoci atau diatas Life Rafts.

Cara Kerja SART
                Pada SART ada tombol atau Switch dan diposisikan pada posisi Standby kemudian diaktifkan secara manual atau auto.
Bila mana SART menerima signal dari radar SAR X Band Radar atau (3 cm Radar) maka secara otomatis SART  akan memancarkan kembali signal ke Radar  SAR X Band dan dapat dilihat dilayar Radar kapal (Screen) berupa 12 beep dapat mengetahui jarak dari posisi kapal penolong, dihitung dari pusat radar penolong ke beep pertama berjarak 5 mil dan jarak beep terakhir dari pusat radar berjarak 6 Mil laut.
Ketinggian SART adalah 1 meter diatas permukaan laut dan antara radar setinggi 15 meter, maka sinyalnya dapat dilihat dengan jarak maksimal 5 mil.

SPESIFIKASI SART

Frequensi Range   : 9200 – 9500
Battey Capacity     : 96 Hours In Standby, 8 Hours In active.
Polarization           : Horizontal
Output Power       : Not Less Than 400 mW

                Tindakan yg dilakukan bila tidak sengaja mengaktifkan isyarat darurat di kapal adalah;
-                 Lapor kepada Nahkoda
-                 Pancarkan berita “CANCEL”  atau pembatalan atas isyarat yg tidak sengaja terpancar pada frekuensi tsb, dimana kita mengirim berita bahaya. Missal nya pada Radio VHF Chanel  70 maka pancaaran pembatalan nya pada VHF Chanel 16 atau Mf 2187,5 Khz dan pancaran pembatalannya pada 2182 Khz.
-                 Buat lah berita pembatalan yg berisi;
-   All Station – All Station – All Station
-   This is………
-   Nama Kapal / Call Sign
-   Cancel My Distress Alert in Position………..lat/long at……..Time ………UTC. On Vhf/MF…..Chanel…
-   Master / Nama Kapal / Call Sign
-   Out